Badrodin: SP3 Tak Bisa Sembarangan
jpnn.com - JAKARTA -- Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyidik Polri tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan secara sembarangan. Termasuk terhadap kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Alumnus Akademi Kepolisian 1982 itu menjelaskan, ada sejumlah persyaratan ketat sebelum menerbitkan SP. Sebab SP3 merupakan instrumen hukum.
"Tidak bisa sewenang-wenang. (Misalnya) saya maunya (kasus) di SP3, tidak bisa seperti itu," kata Badrodin di rumah dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Dijelaskan Badrodin, memproses suatu kasus itu merupakan kewenangan penyidik. Tidak bisa tergantung dari kemauan pimpinan, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang ada. "Penyidik itu sepanjang pada koridor hukum itu harus independen," kata pria yang kini menjabat Wakapolri tersebut.
Dia pun membantah Polri mencari-cari kesalahan BW dan Samad ketika menyidik kasus-kasus yang melibatkan mereka. (boy/jpnn)