Badut Bejat Cabuli Bocah
Senin, 15 Januari 2018 – 06:59 WIB
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)