Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Badut Bejat Cabuli Bocah

Senin, 15 Januari 2018 – 06:59 WIB
Badut Bejat Cabuli Bocah - JPNN.COM
Badut, pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, ketika sang anak akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Kemudian dilanjut melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Badut mengancam korban tidak boleh melapor pada siap pun terkait perbuatan bejatnya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close