Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:57 WIB
Oleh karena itu diwajibkan mengganti nama jika mengandung makna yang buruk atau haram seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan.
Maka pada momen sakral seperti saat melaksanakan haji diwajibkan mengantinya. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan:
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Namun adakalanya mengubah, mengganti nama hukumnya makruh jika namanya seperti Himar (keledai), Ibil (unta). Jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah. Baik mengubah saat pelaksanaan haji atau tidak.(jpnn)