Bagaimana Jika Ada Menteri Jadi Capres atau Cawapres?
jpnn.com, JAKARTA - Partai Perindo mengajukan gugatan judicial review Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo itu mempersoalkan larangan bagi wakil presiden yang teh menjabat dua kali masa jabatan untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan berikutnya. Makin ramai, karena Jusuf Kalla yang telah dua kali jadi Wapres mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
Bagaimana jika ada seorang menteri atau pejabat setingkat menteri maju atau dicalonkan partai atau gabungan partai sebagai capres atau cawapres? Haruskah mereka mundur? Dan, apa payung hukumnya?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ada payung hukumnya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Ijin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam peraturan pemerintah itu diatur ketentuan bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan menjadi capres atau cawapres.
"Pasal 25 PP Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres. Dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)