Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan

Rabu, 18 September 2024 – 21:18 WIB
12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan - JPNN.COM
Sebanyak 12 serikat pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberatkan. Foto: KSPSI.

jpnn.com - JAKARTA - Para pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak main-main, ada 12 serikat buruh maupun serikat pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengajukan uji konstitusi tersebut.

Gugatan disampaikan 12 serikat pekerja/serikat buruh di bawah pimpinan Ketua KSPSI Moh. Jumhur Hidayat didampingi Prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm ke kantor MK, Jakarta, Rabu (18/9) siang.

Sejumlah pimpinan serikat buruh/serikat pekerja mengaku uji konstitusional terpaksa diajukan karena lelah dengan banyaknya pungutan yang dibebankan pemerintah kepada para buruh.

"Banyak sekali pungutan yang harus ditanggung buruh dengan upah yang sebagian UMR, mulai dari pajak penghasilan (PPh), BPJS, lho kok ada lagi Tapera," ujar Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti halaman Gedung MK.

Sementara itu Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mempertanyakan sikap pemerintah.

Dia heran, di satu sisi pemerintah memberikan pengelolaan sumber kekayaan negara kepada pemilik modal besar atau oligarki, sementara rakyat malah dibebani dengan pungutan.

Menurut Jumhur, pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan rumah rakyat, bukan rakyat yang diwajiban menyediakan tabungan untuk bikin rumah.

Sebanyak 12 serikat pekerja menggugat atau menempuh upaya judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memberatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA