Bagaimana Nasib PNS BPK dan Kemendes PDTT yang Terjaring OTT KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu stafnya, serta dua PNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, tidak otomatis langsung diberlakukan sanksi pemberhentian. Yang bisa dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan PNS bersangkutan.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, PNS bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat bila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa itu, PNS tidak bisa diberhentikan.
"Ada prosedur yang harus dilewati sebelum memberhentikan PNS. Meski sudah OTT tetap harus menunggu putusan hukum yang inkrah untuk memberhentikan PNS," terang Herman, Minggu (28/5).
Dua auditor yang kena OTT dan PNS Kemendes PDTT, bila sudah dinyatakan tersangka hanya bisa diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan status PNS-nya tetap sehingga berhak menerima gaji pokok.
"Kalau status tersangka, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara dari jabatan (bukan dari PNS). Untuk fasilitas semua dicabut, kecuali gaji pokoknya sebagai PNS," tandasnya. (esy/jpnn)