Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
jpnn.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dan 60 perhiasan dalam penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Dari penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas, dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan barang dan uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di 21 lokasi.
Sebanyak 12 lokasi merupakan rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.
Tessa juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya soal pengetahuannya terkait perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
"KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Tessa.
Penyidik KPK pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.