Bagi-bagi Beras saat Kampanye, Bupati Segera Disidang
jpnn.com - UNGARAN--Kasus bagi-bagi beras dalam kampanye PDIP di Pasar Bandarjo Ungaran Kabupaten Semarang dengan tersangka Bupati Mundjirin akan disidangkan secepatnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa tengah melakukan penyusunan dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
"Dalam minggu ini akan kami serahkan ke PN, hal ini telah kami koordinasikan dengan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Sila Pulungan, Selasa (15/4).
Sila mengaku saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Harimurti Hendarto tengah menyusun rencana dakwaan. Penyusunan ini didasarkan pada hasil penyidikan Polres Semarang.
Seperti diketahui, Mundjirin selaku juru kampanye PDIP di Pasar Bandarjo Ungaran Maret lalu tertangkap bagi-bagi beras. Perbuatan melanggar kampanye itu difoto dan direkam Panwaslu setempat.
Mundjirin diproses oleh Panwaslu Kabupaten Semarang dan Polres setempat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Dalam sengketa pemilu proses peradilan diberi batas waktu 15 hari sejak kasus dilimpahkan. Jika Mudjirin terbukti bersalah bisa kehilangan jabatan bupati. (dni)