Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bagi Jemaah Haji, Dengerin Imbauan Kemenag Soal Tanda Pengenal

Selasa, 18 Juni 2019 – 19:24 WIB
Bagi Jemaah Haji, Dengerin Imbauan Kemenag Soal Tanda Pengenal - JPNN.COM
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jemaah haji diimbau untuk tidak menempel tanda pengenal lain di koper. Pasalnya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama sudah menyiapkan tanda pengenal bagasi dan koper bagi jemaah haji.

“Jemaah tidak perlu menempel tanda pengenal lain pada koper bawaannya. Cukup gunakan penanda yang telah ditetapkan secara nasional,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Selasa (18/6).

BACA JUGA: JavaMifi Tawarkan Paket Khusus Jemaah Haji Indonesia

Hal itu untuk memudahkan petugas di bandara mengatur pengelompokkan bagasi jemaah sebelum diantar ke hotel. Para petugas bandara menurutnya telah mengetahui ketentuan tanda koper yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Sri Ilham menekankan, agar hal tersebut menjadi perhatian jemaah, mengingat pengantaran bagasi jemaah hingga hotel menjadi salah satu inovasi layanan haji tahun ini.

“Nah yang memilah koper dan bagasi jemaah di bandara itu petugas dari Arab Saudi, bukan dari petugas kami. Jadi jangan sampai mereka bingung karena terlalu banyak warna di koper,” ujar Sri Ilham.

Terutama, lanjutnya, kloter-kloter awal, harus disiapkan agar tanda bagasi jemaah sesuai dengan ketentuan dalam edaran. Jemaah jangan membuat tanda dan warna selain ketentuan, agar tidak menyulitkan petugas. Koper juga jangan dipasang jaring, karena akan menyulitkan dan sering menyangkut pada konveyer. (esy/jpnn)

Jemaah haji diimbau untuk tidak menempel tanda pengenal lain di koper. Pasalnya, PPIH Kementerian Agama sudah menyiapkan tanda pengenal bagasi dan koper bagi jemaah haji.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close