Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini, Siap-siap Saja, Polisi Telah Bergerak
Sabtu, 26 Februari 2022 – 09:58 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang bandar di wilayah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu-sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tunakarya," ujar Michael.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: