Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Rabu, 22 September 2021 – 18:39 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)