Baguslah...36,3 Ton Apel Ngeri Dibakar
Menurut Eddy, isu keamanan pangan (food safety) menjadi sangat penting di dunia internasional dan telah diakomodir melalui aturan International Codex sebagai rujukan untuk seluruh negara.
"Ini sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia berkenaan dengan cemaran kimia, biologi, residu pestisida. Hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan layak dikonsumsi," sambungnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, karantina pertanian telah memiliki tupoksi mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Barantan telah melakukan pengawasan terhadap setiap pangan segar yang masuk ke dalam wilayah Indonesia."Kita sangat concern melindungi konsumen dari cemaran produk pangan," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengaku juga telah melakukan uji klinis terhadap apel-apel yang beredar di pasaran.
Pihaknya telah memerintah setiap dinas perdagangan untuk mengambil sampel apel di berbagai lokasi seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket dan lain-lain."Tapi kita tidak menemukan ada bakteri itu. Artinya apel yang beredar di pasaran aman," jelasnya. (wir)