Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq
jpnn.com, BANDUNG - Pendakwah Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus di Jawa Barat, Selasa (5/4).
Dalam persidangan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jabar mendakwa Habib Bahar atas penyebaran informasi bohong alias hoaks terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.
JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata JPU Kejati Jabar Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4).
Menurut jaksa, ceramah Bahar Smith yang masuk dalam perkara tersebut dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Jaksa menjelaskan saat Bahar Smith menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan telepon seluler.
Termasuk salah satunya, yakni terdakwa Tatan Rustandi, yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHPidana.