Bahas Aturan Nikah Gratis, Menteri Agama Sambangi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (25/6). Namun dia datang bukan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
"Kami mengadakan rapat koordiasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP (pendapatan negara bukan pajak, red) nikah dan rujuk," kata Lukman di KPK.
PP 48 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan pernikahan atau rujuk pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp 0 alias gratis. Sedangkan nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp 600 ribu.
Kemudian, biaya pernikahan warga atau penduduk yang tidak mampu secara ekonomi atau terkena bencana alam digratiskan. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala daerah.
Namun demikian Lukman membantah adanya potensi kerugian negara akibat penerapan PP tersebut. Menurutnya, koordinasi itu hanya agar sistem pelaksanaannya bisa berjalan baik.
"Enggak (bukan masalah korupsi). Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," ujar politikus PPP itu.(dil/jpnn)