Bahas Nasib Guru Honorer & Nakes, MenPAN-RB Azwar Anas Bakal Bertemu 2 Menteri
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan untuk penyelesaian guru honorer, pemerintah telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Pemda tahun anggaran 2022. Dalam PermenPAN-RB tersebut, keberpihakan pemerintah kepada honorer sangat kuat.
Alex mengatakan untuk guru lulus passing grade (PG) menjadi prioritas I diangkat PPPK tanpa tes. Selain itu, guru honorer K2 dan non-K2 yang masuk Dapodik minimal masa kerja 3 tahun menjadi prioritas II serta III diangkat PPPK hanya dengan metode observasi.
Prioritas II dan III adalah para guru yang sudah ikut tes, tetapi tidak lulus PG maupun yang belum ikut tes PPPK 2021.
Untuk honorer nakes, lanjut Alex, Kemenkes sudah sepakat memberikan afirmasi seperti guru.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.
MenPAN-RB Azwar menegaskan jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka bisa mengajukan usulan pendataan. (esy/jpnn)