Bahas Revisi PP Penyidik, KPK Tak Diajak
Senin, 10 Desember 2012 – 00:27 WIB
Revisi aturan penyidik mencuat setelah satu-persatu penyidik Polri di KPK tak diperpanjang masa tugasnya. Terutama setelah pengusutan kasus simulator SIM Korlantas Polri.
Kondisi ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Ia menyerukan agar peraturan tentang kepegawaian di KPK, yaitu PP Nomor 63 Tahun 2005 direvisi.
Bambang menuturkan, penyusunan draf revisi aturan penyidik seharusnya benar-benar didasari pemahaman tentang kondisi yang dialami KPK. Selain itu, Presiden juga harus segera merevisi dan menyetujui draf yang baru. Jika tidak, dikhawatirkan KPK kehabisan penyidik pada Maret tahun depan karena masa tugas 47 penyidik yang masih bertahan di lembaga itu akan berakhir.