Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Ditetapkan sebagai WBTb
jpnn.com - PONTIANAK — Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang, dan Arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan itu menambah daftar panjang warisan budaya Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai WBTb.
“Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang Pontianak dan Arsitektur Masjid Jami ini makin melengkapi sederet WBTb yang sudah dimiliki Kota Pontianak sebelumnya,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (3/11).
Edi mengatakan bahwa kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat daerah tersebut.
Menurut Edi, deretan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb itu membuktikan bahwa Pontianak kaya dengan khazanah budaya.
"Artinya, masyarakat konsisten untuk ikut melestarikan budaya-budaya yang ada di Pontianak sehingga tetap lestari hingga kini dan tak lekang oleh waktu," ungkap Edi.
Dia berharap ditetapkannya ketiga jenis warisan budaya tersebut sebagai WBTb menjadi semangat dalam melestarikan budaya yang dimiliki oleh Kota Pontianak.
Oleh karena itu, Edi Kamtono juga mengajak masyarakat tetap melestarikan budaya.
Dengan demikian, generasi mendatang masih bisa melihat kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak.