Baidowi Minta Seleksi Honorer K2 jadi PPPK Jangan Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS.
Dikatakan, selama Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) belum direvisi agar mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS, maka nasib mereka akan terus terkatung-katung.
Karena itu, menurut Baidowi, terbitkan PP Manajemen PPPK merupakan terobosan, untuk membuka peluang honorer K2 menjadi ASN, meski bukan sebagai PNS, melainkan PPPK.
"Sebab, selama UU ASN belum direvisi, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan," kata Baidowi kepada JPNN, Senin (3/12).
Wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menambahkan skema penyelesaian tenaga honorer tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mencari solusi.
Dia menegaskan, paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang telah mengabdi kepada negeri ini selama puluhan tahun.
"Maka terbitnya PP ini merupakan langkah konkret pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk mengangkat nasib tenaga honorer," kata Baidowi.
Lebih lanjut Baidowi meminta proses seleksi PPPK ini tidak seketat CPNS. Aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi peniliaian terpenting.