Bailout Century Langgar Sejumlah UU
Kesimpulan Sementara FPDIPRabu, 03 Februari 2010 – 04:32 WIB
Pelanggaran yang terjadi di BI, misalnya, mengubah peraturan BI tentang penentuan CAR demi memfasilitasi pemberian FPJP. BI, imbuh Hendrawan, juga tidak menghitung secara pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century kala ditetapkan sebagai bank gagal.Di sisi yang lain, Ketua KSSK, yakni Menkeu Sri Mulyani, juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS. Terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS.
Artinya, Boediono dan Sri Mulyani bisa diduga melakukan tindak pidana? "Jelas akan terindikasi melakukan tindak pidana karena melanggar sejumlah UU, seperti UU Perbankan, UU BI, dan UU Korupsi," kata Hendrawan.Meski begitu, dalam paparannya, FPDIP tidak sekali pun menyebut nama pejabat negara terkait, seperti Boediono dan Sri Mulyani. Ganjar Pranowo mengatakan, mereka ingin agar konstelasi politik tidak terus meninggi. "Lebih baik menahan diri. Apalagi, memang tidak ada satu pun UU yang bilang pansus harus mengeluarkan rekomendasi sementara," katanya.