Baiq Nuril Menangis, Lalu Hanya Bisa Bilang Alhamdulillah dan Terima Kasih
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun bersyukur setelah Komisi III DPR memutuskan memberikan pertimbangan menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepadanya.
Nuril yang memantau langsung rapat Komisi III DPR, Rabu (24/7) itu mengucapkan terima kasih atas keputusan Aziz Syamsudin dan kawan-kawan memberikan pertimbangan menyetujui pemberian amnesti tersebut.
“Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih,” kata Nuril sembari menangis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7) sore.
Mantan tenaga honorer di salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akan menunggu keputusan Komisi III DPR itu dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/7) besok. “Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan, alhamdulillah,” katanya.
BACA JUGA: Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang terus mengawal Nuril dalam menghadapi persoalan hukum, tidak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia. “Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang gigih hingga berkirim surat kepada kami di DPR. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR atas aklamasinya pertimbangan dukungan atas rencana diberikannya amnesti kepada Ibu Baiq Nuril,” kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).
Keputusan itu akan dibawa ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (24/7) malam. Dia berharap, Bamus mengagendakan pembacaan putusan itu pada rapat paripurna besok. Menurut Rieke, sebelum dikirim ke presiden, maka harus diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR terlebih dahulu.