Bajak Bus, Enam Pemuda Diringkus
Kamis, 18 Oktober 2012 – 09:05 WIB
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan tersangka kita tahan di Mapolrestabes Semarang guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Elan. (tah)