Baju Koruptor, KPK Salah Kaprah
Asas yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah, di mana meski ditahan seseorang tak dapat dianggap bersalah sebelum putusan hakim berkekuatan tetap dijatuhkan.
Sistem ini juga tak mewajibkan tersangka yang ditahan mengenakan seragam atau melakukan pekerjaan. Menurut koalisi ini bukan bentuk pemberian keistimewaan sebab tujuannya memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia kepada yang sedang ditahan. Jika tujuannya menimbulkan efek jera yang diiringi dengan pemborgolan, menurut koalisi ini artinya negara telah gagal membina para tahanan.
KPK sudah saatnya memikirkan cara atau metode melakukan pembinaan terhadap para pelaku korupsi yang telah divonis. Mengevaluasi apakah para koruptor yang telah menjadi narapidana telah sadar dan insyaf dari perbuatannya. (pra)