Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP
''Setelah ini, mereka (calon perseorangan, Red) harus menyerahkan dokumen-dokumen dukungan berupa fotokopi KTP pendukung,'' jelas Eko.
Persyaratan administrasi bagi calon perseorangan wajib diserahkan pada 22-26 November berdasar Keputusan KPU Jatim No 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017.
Sementara itu, paslon dari partai politik dan gabungan harus memiliki persentase dukungan suara sah 25 persen sesuai dengan Keputusan KPU Jatim No 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017.
Jumlah 25 persen itu sama dengan 4.881.963 suara. Dukungan kursi paslon dari parpol maupun gabungannya minimal 20 persen atau 20 kursi dari seluruh anggota parlemen.
''Bagi paslon dengan parpol atau gabungan parpol, pendaftarannya dibuka pada 8-10 Januari 2018," imbuhnya. (deb/c14/oni/jpnn)