Bakal Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP, Bawaslu Jakpus Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak mempermasalahkan rencana Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey mengatakan setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ya, sah saja, setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu," kata pria yang akrab disapa Sonny itu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1).
Sebelumnya, rencana pelaporan Bawaslu Jakpus ke DKPP itu disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran melalui Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar pada Selasa (2/1).
TKN menilai Bawaslu Jakpus patut dilaporkan karena alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. "Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Bawaslu Jakpus diduga tidak profesional karena mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.
"Tadi sudah disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar mantan anggota Bawaslu RI itu.
Ketidakprofesionalan kedua, kata dia melanjutkan, adalah terkait dengan penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran pemilu.