Bakar Tujuh Rumah Gara-gara Pacar tak Cepat Pulang, tapi Sempat Begituan
“Setelah kurang lebih satu jam kemudian rumah tersebut terbakar hingga merembet ke enam rumah warga lainnya,” kata Triyo.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selain ditangkap karena diduga membakar rumah warga, MA juga ternyata diduga telah menyetub*hi Bunga yang masih merupakan anak di bawah umur. Hal itu dilakukan malam itu sebelum Bunga pergi menonton hiburan musik.
Triyo mengatakan, pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa selama empat bulan berkenalan yang bersangkutan sudah 10 kali “begituan” Bunga yang masih duduk di bangku SMP. Termasuk perbuatan bejat itu sekali dilakukan pada malam sebelum kejadian kebakaran rumah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, sebut Kasat Reskrim, untuk kasus pembakaran rumah tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk “penodaan” dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maskimal 15 tahun penjara. (mad/bud/sam/jpnn)