BAKN Pertanyakan Pihak yang Mengintervensi BPK
Jumat, 19 Oktober 2012 – 14:19 WIB
Dijelaskan Teguh, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang secara yuridis lebih tinggi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK). Dia menambahkan, keberadaan BPK diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 e, sementara KPK hanya dengan Undang-undang. Sedangkan independensi BPK, menurut dia, dijamin dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Bila mengingat besarnya wewenang BPK, maka yang mengintervensi ini pasti yg pihak-pihak yang memiliki "power" terhadap auditor BPK," kata Teguh.
Menurut dia lagi, kalau dari dalam bisa atasan auditor tersebut, anggota BPK atau Pimpinan BPK. "Buat saya menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufikurrahman Ruki, mantan Ketua KPK yang jenderal bintang dua purnawirawan polisi," katanya.