Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juni 2022 – 17:54 WIB
Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka - JPNN.COM
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat Non Aktif, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.

Adapun barang bukti yang didapat berupa satu ekor Elang Brontok Fase Terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

Namun, satu ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

“Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," kata Subhan.

Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.

Subhan membeberkan tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut, krologis kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close