Baleg DPR dan Komisi VII Setuju RUU EBT Masuk Tahap Pembahasan Selanjutnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi VII menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk diproses ke tahap pembahasan selanjutnya.
Seluruh fraksi di DPR RI sudah menyampaikan pandangan minifraksi dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.
Menurut Ketua Panja RUU EBT yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, berdasarkan aspek teknis, subtansi, dan asas pembentukan perundang-undangan, pihaknya berpendapat bahwa RUU EBT dapat ditinjau sebagai RUU usul inisitif DPR RI.
"Setelah mendengarkan semua pendapat dan pandangan minifraksi, selanjutnya saya meminta persetujuan forum, apakah rancangan undang-undang tentang EBT bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke tahap selanjutnya?" kata Willy di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang mewakili pengusul menyampaikan bahwa EBT wajib dipilih.
Dengan begitu, ada perkembangan ekosistem dalam energi terbarukan.
"Undang-undang ini menjadi harapan yang bisa menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan," ungkap Sugeng.
Dia juga mengungkapkan, pada dasarnya, seluruh fraksi sepakat melanjutkan RUU ini dibahas dalam tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan undang-undang.