Baleg Tetapkan 66 RUU dalam Prolegnas 2014
jpnn.com - JAKARTA - Tugas DPR untuk menghasilkan produk legislasi pada 2014, yang dikenal dengan tahun politik, tetap besar meski bersamaan dengan hajatan pemilu. Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 66 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2014.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno baleg bersama Menkum HAM Amir Syamsuddin di kompleks parlemen Senin (16/12). Selanjutnya, keputusan baleg itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Dari 66 RUU dalam Prolegnas 2014, 34 di antaranya merupakan luncuran dari Prolegnas 2013 yang belum selesai dibahas. "34 RUU yang sedang dalam pembahasan tingkat U ini masuk prioritas, kecuali yang memang sudah disepakati untuk di-pending," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono.
Luncuran Prolegnas 2013 itu dengan asumsi ada 4 RUU yang saat ini dibahas tingkat I dan akan disahkan pada masa sidang II 2013"2014 yang berakhir 20 Desember ini. Yakni, RUU aparatur sipil negara, RUU perindustrian, RUU jabatan notaris, dan RUU desa.
Kemudian, ada satu RUU yang dikeluarkan dari prolegnas prioritas, yakni RUU komponen cadangan pertahanan negara. "RUU itu baru dibahas setelah RUU keamanan nasional ditetapkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Baleg Abdul Kadir Karding.
Selain 34 RUU luncuran dari Prolegnas 2013, 66 RUU dalam Prolegnas 2014 juga terdiri atas 26 RUU yang saat ini dalam tahap penyusunan draf dan naskah akademik. Rinciannya, 19 RUU dalam tahap penyusunan di DPR, baik komisi dan baleg. Kemudian, 7 RUU dalam penyusunan di pemerintah.
Dalam Prolegnas 2014, kata Karding, terdapat lima RUU baru. Yakni, empat usul DPR dan satu dari pemerintah. Lalu ada satu RUU baru yang merupakan usul DPD.