Bali Belum Siap Terapkan Pungutan 10 Dollar AS Per Orang ke Turis Asing
Pungutan dana kontribusi pariwisata bagi para pelancong dalam dan luar negeri yang berkunjung ke sejumlah daerah tujuan wisata utama di tanah air seperti Bali belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah acara bincang santai dengan media akhir November 2018 lalu menyatakan pemerintah akan memungut dana kontribusi sebesar $10 atau setara Rp141 ribu bagi turis asing dan $1 atau Rp 14 ribu berdasarkan kurs dollar saat ini bagi turis domestik.
Ketentuan ini akan diberlakukan bagi sejumlah wilayah destinasi wisata populer di dalam negeri, seperti Bali, Banyuwangi dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pilot project dan diharapkan kebijakan ini akan mulai dapat diterapkan Februari 2019.
Namun Kepala Dinas Pariwisata Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan pungutan dana retribusi pariwisata itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Belum, tidak bisa secepat itu diberlakukan kita masih dalam pembahasan bagaimana mekanismenya pemungutannya dengan parlemen dan maskapai, ini harus disosialiasikan dulu."
"Harus juga dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri jadi prosesnya masih panjang." katanya.
Lebih lanjut AA Gede Yuniarta menambahkan nantinya biaya ini akan dibayarkan berbarengan dengan pemesanan tiket pesawat menuju ke Bali dan beberapa daerah yang masuk dalam program kebijakan ini. Industri maskapai nasional yang nanti akan meneruskan dana tersebut ke pemerintah daerah.
AA Gede Yuniarta memperkirakan rencana kebijakan ini baru akan bisa direalisasikan paling cepat tahun depan.