Bali Berlakukan 8 Pantangan Khusus untuk Turis Asing, Pelanggar Bisa Diusir
Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan daftar 12 aturan terkait perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang. Aturan ini juga sebagai peringatan turis asing bisa dideportasi atau dibatalkan visanya.
Langkah tersebut diambil melihat pelanggaran dan kelakukan turis asing di Bali, yang beberapa diantaranya menjadi viral di jejaring sosial.
Dalam lima bulan terakhir, lebih dari 130 turis asing dideportasi karena perilaku mereka yang tidak sesuai dengan adat istiadat atau karena melanggar aturan visa.
Pekan lalu, sebuah video viral menunjukkan seorang turis perempuan asal Jerman yang tiba-tiba muncul di tengah pertunjukan tari Bali dalam keadaan telanjang. Perempuan tersebut kini dirawat di sebuah rumah sakit jiwa.
Tapi turis asing yang mengenakan pakaian tidak senonoh selama di Bali sudah terjadi berulang kali.
Ada pula dua 'blogger' asal Rusia yang dideportasi, seorang di antaranya berpose telanjang di bawah sebuah pohon yang dianggap suci di kalangan umat Hindu.
Seorang lagi menurunkan celananya ketika diambil gambarnya di sebuah gunung yang juga dianggap suci oleh Warga Bali.
Gubernur provinsi Bali, Wayan Koster sudah menandatangani aturan untuk turis asing, yakni 12 hal yang boleh dilakukan dan delapan hal yang tidak boleh dilakukan.
Pemerintah provinsi Bali akan menyebarkan 12 aturan berkenaan dengan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang serta memperingatkan turis asing yang melanggar akan dipulangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB