Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum: Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera
jpnn.com, SERANG - Video perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas beredar luas.
Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil.
Pelaku menyobek-nyobek baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.
Lokasi perusakan baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis (10/9/2024), terkait adanya video perusakan baliho paslon nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu.
Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Daddy Hartadi mengaku sudah diminta oleh salah satu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.
"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya."