Balita 2,9 Tahun Tewas Setelah Ditolak 6 RS, Presiden Diminta Segera Bertindak
Senin, 29 Agustus 2016 – 20:25 WIB
Untuk itu Andre mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kemenkes dan Kemenkeu, mengevaluasi program BPJS.
Selain itu, juga meminta presiden menerbitkan semacam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, yang mengatur perizinan rumah sakit bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.
"Pihak rumah sakit yang menolak pasien BPJS harus dievaluasi, terbitkan Perpres atau Permen, jika alasan RS-nya tidak jelas bisa dicabut, bahkan bisa dipidanakan. Karena sudah sering dengar pasien ditolak rumah sakit berujung pada kematian," tandas Andre.(gir/jpnn)