Balitbang Kemenag Gelar Temu Peneliti Nasional Sikapi Pembentukan BRIN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi kebijakan pemerintah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai sebuah badan otonom.
Pembentukan BRIN merupakan perintah Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekonogi (Sisnas Iptek).
Pembentukan BRIN bertujuan untuk meningkatkan mutu penelitian dan pengkajian.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, pihaknya menyikapi hal tersebut dengan menggelar 'Temu Peneliti Nasional 2021' di Jakarta, 10-12 Juni 2021.
"Kegiatan ini diarahkan sebagai wahana untuk meningkatkan kompetensi dan evaluasi kinerja peneliti kemenag dalam menyongsong hadirnya lembaga BRIN," ujar Achmad Gunaryo dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Achmad menilai temu nasional para peneliti kemenag sangat penting, mengingat peneliti merupakan aset utama Badan Litbang Kemenag.
Peneliti berperan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional bidang agama, melalui hasil-hasil penelitian di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaaan.
Kemudian, bidang pendidikan agama dan keagamaan, serta bidang lektur khazanah dan manajemen organisasi.