Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Rumbiakdari, Mosez Kallem meminta MK melakukan uji materi pasal 58 huruf c undang-undang tersebut yang berkaitan dengan persyaratan pemilihan kepada daerah (Pilkada). "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat," jelas Habel di gedung MK, Jumat (30/3).
Terkait hal tersebut, Habel memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran dan penegasan secara terperinci, serta batasan yang memberikan kepastian hukum atas frase "dan/atau sederajat" yang dimuat dalam pasal 58 (c). Menurutnya, hal ini untuk menghindari adanya balon yang terdaftar paket C. Selain itu, imbuh dia, kerancuan ini dianggap tidak adil dan dapat merugikan balon Pemilukada.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel, Maria Farida mengatakan permohonan yang diajukan pemohon belum menunjukkan bukti atau hal yang merugikan bagi kepala daerah nantinya. "Belum ada bukti menunjukkan hak konstitusional pemohon terlanggar, dan belum ada hubungan sebab dan akibatnya," jelas Farida.
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Hukum
Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
Rabu, 16 Oktober 2024 – 23:10 WIB - Lingkungan
Reforestasi Lahan Kritis Dianggap Jadi Solusi Mempermulus Transisi Energi Bersih
Rabu, 16 Oktober 2024 – 21:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
Rabu, 16 Oktober 2024 – 23:10 WIB - Parpol
Soal Calon Menteri Pilihan Prabowo, Begini Harapan Zecky Alatas
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Politik
Arahan Prabowo kepada Calon Menteri: Hemat APBN, Amankan Aset-Aset Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:00 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Targetkan Bekasi, Depok dan Bandung Jadi Pendongkrak Kemenangan ASIH
Rabu, 16 Oktober 2024 – 21:36 WIB - Industri
PT IBC & CBL International Bangun Perusahaan Patungan untuk Manufaktur Sel Baterai
Rabu, 16 Oktober 2024 – 23:15 WIB