Balon Bupati Gugat UU Pemda
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Rumbiakdari, Mosez Kallem meminta MK melakukan uji materi pasal 58 huruf c undang-undang tersebut yang berkaitan dengan persyaratan pemilihan kepada daerah (Pilkada). "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat," jelas Habel di gedung MK, Jumat (30/3).
Terkait hal tersebut, Habel memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran dan penegasan secara terperinci, serta batasan yang memberikan kepastian hukum atas frase "dan/atau sederajat" yang dimuat dalam pasal 58 (c). Menurutnya, hal ini untuk menghindari adanya balon yang terdaftar paket C. Selain itu, imbuh dia, kerancuan ini dianggap tidak adil dan dapat merugikan balon Pemilukada.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel, Maria Farida mengatakan permohonan yang diajukan pemohon belum menunjukkan bukti atau hal yang merugikan bagi kepala daerah nantinya. "Belum ada bukti menunjukkan hak konstitusional pemohon terlanggar, dan belum ada hubungan sebab dan akibatnya," jelas Farida.
JAKARTA - Bakal calon (balon) Bupati Jayapura, Mosez Kallem mengajukan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamaha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:13 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persebaya: 2 Gol Kilat Meremukkan Pemuncak Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:00 WIB - Sport
Hasil Liga 1: Bali United Bungkam Persebaya di Depan STY, Cek Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:13 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB