Balon Bupati Ini Diprediksi tak Lolos dan Terancam Pidana
jpnn.com - SEKAYU – Bakal calon (Balon) Bupati Muba, Amiri Arifin menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kabupaten Muba. Bukan karena elektabilitasnya moncer. Tapi, ini gara-gara ijazahnya diduga palsu.
Tersiarnya soal ketidakabsahan ijazahnya itu, memunculkan sejumlah prediksi tentang nasib Amiri Arifin yang maju lewat jalur perseorangan yang berpasangan dengan Ahmad Toha di Pilkada Muba.
Namun, banyak warga yang memprediksikan paslon tersebut tak akan lolos tahap penetapan calon, pada 24 oktober mendatang.
Tidak hanya gagal, Amiri juga, berpotensi terancam pidana jika ijazah yang dimilikinya, terbukti palsu. Beliau pun, dinilai melakukan penipuan persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muba.
“Rakyat kian bingung sekarang ini,” ucap salah seorang warga Kota Sekayu, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (9/10).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muba, Andi Gunawan SH, menghimbau, seluruh elemen masyarakat bersabar. Berikan waktu KPU Kabupaten Muba, bekerja dan memutuskan permasalahan itu.
“KPU putuskan kisruh ini, di tahap penetapan calon 24 Oktober mendatang,” tegasnya.
Panwaslu yakin, KPU Kabupaten Muba bekerja sesuai aturan yang berlaku. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umm (PKPU) No 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.