Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Bambang Saputra menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tak membuat lembaga antirasuah itu khawatir akan masa depannya. Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengutus pembantunya di kabinet untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
"Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (7/9).
BACA JUGA: Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes
Menurut Bambang, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK. Sebab, ada institusi penegak hukum lainnya, yakni kejaksaan dan kepolisian.
Lebih lanjut Bambang menilai KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani kasus korupsi kelas kakap. Sebab, lembaga antirasuah itu harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.
"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Menurut Bambang, KPK seharusnya tidak menunggu di hilir untuk menangkapi pelaku korupsi, melainkan menyadarkan orang-orang agar tidak berperilaku koruptif. Karena itu Bambang menyebut langkah DPR menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU KPK seharusnya disambut baik.
BACA JUGA: Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU