Bambang Haryo Desak Pemerintah Buat PP Pencemaran Laut
“Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada,” sambung Bambang.
Politikus dapil Jawa Timur I ini melanjutkan, sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution.
Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).
“Seperti di luar negeri. Jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda. Misalnya, sepuluh kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas,” tutur Bambang.
Dia juga mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.
“Kenapa ini, saya juga tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik,” tegas Bambang.
Sebagaimana diketahui, tali pengikat inflatable life raft (ILR) MV Ever Judger terbakar di perairan Teluk Balikpapan.
Hingga kini, korban mencapai empat orang. Saat kecelakaan terjadi, MV Ever Judger hendak berlayar ke Lumut, Malaysia, dengan membawa 20 anak kapal.