Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
"Publik memiliki logika sendiri yang tidak bisa diatur dengan retorika-retorika yang tidak masuk logika,” kata Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan harus ada ada evaluasi terkait peran Densus 88 Antiteror Polri sebagai satuan “ad hoc” pemberantasan terorisme, mengingat Densus 88 bukan di bawah struktur Polri, dan bukan pula di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Posisi ini riskan dan menjadi duplikasi peran satuan perlawanan teror (wanteror) yang juga sudah ada di Korbrimob dalam upaya penindakan dan BNPT sebagai lembaga pencegahan terorisme,” paparnya.
Bambang menyebut kasus kekerasan oleh oknum yang berulang ini selalu bisa dikaitkan dengan perilaku dan budaya organisasi.
"Sebuah negara hukum, akuntabilitas institusi sangat penting. Bila terjadi kasus kekerasan yang berulang seperti ini, kepada siapa negara harus memintai tanggung jawab tersebut?" ucap Bambang mempertanyakan.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas setelah tertembak senjata api (senpi) milik seniornya Bripda IMS pada Minggu (23/7), pukul 02.50 WIB di Flat Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peluru dari senjata api diduga milik Bripda IG menembus leher bagian belakang telinga Bripda IDF dari kanan ke kiri.
Akibatnya, anggota Polri asal Kalimantan Barat itu tewas setibanya di Rumah Sakit Kramat Jati Polri Jakarta.