Bambang Rukminto Komentari Kenaikan Pangkat Rizal Irawan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari pemberitaan soal kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan yang pernah terseret kasus Richard Mille dan mendapat sanksi demosi.
Rizal Irawan naik pangkat dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Birgjen) dengan penugasan di BIN. Hal itu diketahui dari unggahan akun Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 di Instagram beberapa waktu lalu.
Rizal pernah mendapat sorotan publik setelah pada Rabu, 23 Februari 2022 dijatuhi sanksi demosi 5 tahun melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Sebab, hukuman internal itu lantas mendapat korting setelah yang bersangkutan mengajukan banding.
"Tidak ada artinya sanksi demosi kalau dalam setahun sudah dapat promosi. Atau jangan-jangan memang Polri sudah kekurangan personel yang bagus dan berintegritas sehingga personel yg disanksi demosi, segera mendapat promosi perwira tinggi," ucap Bambang melalui pesan singkat, Kamis (22/6).
Bambang mengatakan pengusulan seseorang menjadi Pati (perwira tinggi) secara formal seharusnya melalui Wanjakti, meskipun dalam prosesnya sering kali dipengaruhi faktor-faktor eksternal, misalnya politik maupun yang lain dari luar organisasi.
Menurut dia, pengaruh eksternal ini makin menguat dalam beberapa tahun ini, sekaligus membuat Polri menjauh dari merit system yang menjadi prasyarat organisasi profesional.
"Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dll adalah produk rusaknya sistem," tuturnya.
Terlepas dari itu semua, kata Bambang, keputusan akhir ada pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian.