Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Regulasi Direct Selling
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menindak perusahaan direct selling yang menjual produknya di berbagai marketplace.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pasal 48 huruf I mengamanatkan perusahaan direct selling atau penjualan langsung dilarang mendistribusikan barangnya melalui marketplace.
"Namun dalam prakteknya banyak pihak yang justru dengan leluasa bisa menjajakan barang produksi perusahaan direct selling di berbagai marketplace," kata Bamsoet saat menerima pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Rabu (29/9).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan regulasi tersebut justru dibuat pemerintah untuk melindungi kekhasan bisnis direct selling yang dibangun atas dasar relationship antarmanusia.
Penjualan barang dari produk perusahaan direct selling dilakukan secara eksklusif dengan mengandalkan jaringan mitra usaha. Bukan dilakukan dengan cara-cara perdagangan pada umumnya.
Menurut Bamsoet, tindakan pelaku atau perusahaan direct selling yang tidak mematuhi regulasi menyebabkan dua kerugian.
Kerugian pertama dialami pelaku usaha direct selling yang mematuhi PP 29/2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja dengan tidak berjualan di marketplace.
Kerugian kedua dialami masyarakat karena barang produk direct selling yang dijual di marketplace tersebut belum terjamin keasliannya.