Bambang Soesatyo Pastikan tak Ada Ruang Bagi PKI di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di Indonesia.
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.
"Meskipun saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), itu tetap tidak akan memberi celah. Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun didalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut. Baik TAP MPRS maupun RUU HIP, merupakan satu kesatuan hukum yang tak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila," ujar Bamsoet di Jakarta pada Jumat (29/5).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasika ini menilai luka bangsa terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan.
Begitupun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong.
Menurutnya, siapapun yang mencoba membangkitkan ideologi komunisme di Indonesia, ibarat membangunkan mayat dari dalam kubur.
"Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme,” tegas Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, sebagai bangsa Indonesia memang tetap harus waspada.