Bambang Suseno, Pjs Bupati Bengkulu Tengah
Rabu, 19 November 2008 – 19:45 WIB
Pelantikan Bambang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri No.131.17.808 Tahun 2008 tertanggal 17 November 2008. Dalam petikan SK itu, sebagai penjabat bupati di daerah otonom baru, Bambang punya tugas antara lain mempersiapkan struktur pemerintahan di kabupaten baru itu, pengisian personil, menfasilitasi pembentukan DPRD dan memfasilitasi pilkada pertama untuk memilih bupati-wakil bupati definitif. Masa jabatan paling lama satu tahun.
Dalam kata sambutannya, Mendagri Mardiyanto mengatakan, pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah ini untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Bengkulu Tengah.