Bambang Widjojanto: Selamat Datang Kegagalan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Bambang Widjojanto menyatakan, termohon dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan pihaknya, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
"Kegagalan yang pertama, termohon menolak perbaikan tetapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tetapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," ujar pria yang karib disapa BW ini.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menilai termohon gagal memberi penjelasan tentang jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN. Pihak termohon hanya menjelaskan alasan meloloskan Ma'ruf Amin menjadi cawapres meski tetap menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS), berdasarkan aturan BUMN.
"Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekadar konsultan," ucapnya.
BW juga menyoroti ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK.
"Saya bilang sederhana saja, bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan. Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Saya khawatir termohon gagal meyakinkan hakim-hakim di MK. Selamat datang kegagalan termohon," pungkas BW.(gir/jpnn)