Tim Hukum Prabowo Gagal Total Membuktikan Keberadaan Pemilih Siluman
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil pemohon sengketa hasil Pilpres 2019, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal daftar pemilih tetap tidak wajar atau DPT siluman 17,5 juta dan daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/7).
Saldi menjelaskan, pemohon mendalilkan adanya indikasi 17,5 juta DPT siluman. Menurut Saldi, pemohon menyatakan persoalan ini sudah dilaporkan ke termohon, tetapi KPU tidak mampu menjelaskan. Bahkan, lanjut dia, pemohon menyatakan KPU pada 17 April menambahkan 5,7 juta pemilih ke DPK. Hitungan pemohon, kata dia, DPT siluman dan DPK dijumlahkan akan menghasilkan 22.034.193 pemilih.
Saldi menambahkan, termohon sudah menjawab benar adanya laporan soal DPT 17,5 juta namun telah diselesaikan bersama-sama oleh pemohon KPU, pihak terkait Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, dan Bawaslu.
Termohon juga sudah tujuh kali rapat koordinasi dengan pemohon. Termohon membantah dalil adanya indikasi manipulatif terhadap penambahan 5,7 pemilih dalam DPK.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS
Menurut Saldi, DPK dimaksudkan melindungi hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat tetapi tidak terdapat dalam daftar pemilih. Menurut dia, pemilih dapat memilih dengan menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP.
Mahkamah menyatakan penyusunan DPT sudah melalui proses panjang mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTHP1, DPTHP2, DPTHP3. Hasil akhirnya dalah DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU terbuka.