Bambang: yang Direkonstruksi Siapa? Hantu?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto kegiatan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7) lalu.
Sebab, istilah dalam kepolisian hanya ada rekonstruksi yang didalamnya sudah memuat siapa tersangkanya.
Bambang mengatakan rekonstruksi suatu kasus sudah diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/IX/2000.
Dalam surat itu, tertulis bahwa metode rekonstruksi digunakan penyidik untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
"Dalam SK Kapolri 1205/2000 itu, tidak ada istilah prarekonstruksi," kata Bambang kepada JPNN.com, Senin (25/7).
Polisi pun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski sudah melaksanakan prarekonstruksi.
"Kalau enggak ada tersangka, yang direkonstruksi siapa? Hantu?" ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).