Bamsoet: Berantas Narkoba tak Cukup Dengan Menghukum Pelaku
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, data dari BNN mencatat dari 249 ribu narapidana di lapas dan rutan, sebanyak 111 ribu orang merupakan narapidana narkoba.
Dengan perbandingan 66.000 merupakan bandar atau pengedar dan 44.000 merupakan penyalah guna narkoba. Keadaan tersebut diperburuk dengan minimnya petugas yang hanya berjumlah 44.000 orang.
"DPR RI sudah meminta Kemenkumham dan kepolisian untuk memperketat jalur masuk barang ke dalam lapas dan rutan, serta mengusut dan menindak tegas sipir yang terbukti terlibat dalam transaksi narkoba di dalam lapas dan rutan," imbuh Bamsoet
Dalam kesempatan tersebut, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini juga diangkat menjadi Dewan Pembina FORKAN.
"Memberantas narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya. Pemberantasan narkoba harus dimulai dari masing-masing keluarga sebagai bagian inti dari sebuah bangsa. Jika masing-masing keluarga sudah bisa menjaga anggotanya dengan baik, narkoba akan sukar masuk ke pintu rumah mereka," kata Bamsoet. (adv/jpnn)