Bamsoet Berharap DPR dan Pemerintah Segera Merevisi RUU KUHP
jpnn.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru mengingat sudah 74 tahun merdeka, Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Oleh karena itu, Bamsoet berharap DPR RI dan Pemerintah bisa segera membahas kembali RUU KUHP dengan memperhatikan semua kritik dan aspirasi dari masyarakat.
"Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk cooling down sehingga bisa sama-sama kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda,” ujar Bamsoet saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, komplek MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Senin (7/10/10).
Turut hadir 15 dekan Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, antara lain Dekan FISIP UNHAS Prof. Dr Amin, Dekan FIS UNJ Dr. Muhammad Zid, Dekan IPDN Bandung Dr. Ismail Nurdin, Dekan FISIP UNAND Dr. Hardi Warsono, Dekan FISIP UNPATTI Prof. Tonny D. Pariela, Dekan FISIP UNTIRTA Dr. Agus Sjafri, dan Dekan FISIP UNSIL Dr. Iis Marwan.
Dalam pertemuan tersebut para dekan menyoroti sejumlah hal, di antaranya pengesahan revisi UU KPK, pembahasan RUU KUHP, gerakan demonstrasi dari berbagai mahasiswa dan pelajar, hingga moralitas Parlemen.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, jika dahulu dalam pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, ke depan juga dirinya berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lainnya untuk sama-sama membedah RUU KUHP. Sehingga DPR RI dan pemerintah punya insight dari berbagai disiplin ilmu.
"Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan," terang Bamsoet.
Terkait penolakan revisi RUU KPK, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, bisa juga mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan. Namun jika ada gerakan rusuh, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum. Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Bamsoet.