Bamsoet Berharap HPN 2022 Jadi Momentum Penegakan Kedaulatan Digital
Sejak 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia menerapkan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global. Termasuk Google, Facebook, hingga Netflix.
"Setelah adanya keputusan OECD, Indonesia bisa lebih leluasa mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, melainkan juga perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia.
Selain itu, kepemimpinan Indonesia dalam G20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai tahun 2022 ini.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global mencapai Rp 3,9 triliun.
Jumlah tersebut masih bisa ditingkatkan karena banyak potensi pajak yang bisa diambil.
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta membuat kajian pada 2017 yang menaksir potensi jenis pajak yang diambil dari Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.
''Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)