Bamsoet Berharap Kendala Pembayaran Royalti untuk Musisi dan Seniman Bisa Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap tidak ada lagi musisi atau seniman yang hidup susah di hari tua jika kendala dalam pembayaran royalti atas karya seninya dapat dihilangkan.
Bamsoet mengatakan hak royalti harus diberikan kepada setiap pencipta lagu atau musik yang karyanya digunakan dalam kegiatan komersial atau pelayanan publik.
Terlebih lagi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.
"Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," ujar Bamsoet usai Ngobras (Ngobrol Santai) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Minggu (1/8).
Dia menjelaskan bahwa PP No 56 tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui PP tersebut dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat.
Termasuk juga soal ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog maupun digital.
Mantan ketua DPR itu menyebut PP 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja, tetapi juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet.
Bamsoet menilai salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya database lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti. Sebab, belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.